Ungkap Materi Pemeriksaan Rocky Gerung, Bareskrim Singgung Data dan Argumentasi Soal Omnibuslaw-IKN
JAKARTA, REQnews - Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan sejumlah materi yang ditanyakan penyidik dalam proses klarifikasi terhadap Rocky Gerung (RG).
Diketahui, Rocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA pada Rabu 13 September 2023 kemarin, mulai pukul 10.30 WIB sampai 18.45 WIB.
“Materi pertanyaan data dan argumentasi RG terkait Undang-Undang Omnibuslaw yang tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Negara (IKN),” kata Djuhandhani dalam keterangannya pada Kamis 14 September 2023.
Djuhandhani menyebut bahwa materi pertanyaan lain yang diajukan oleh pihaknya yaitu terkait dengan data serta argumentasi Rocky Gerung soal jatuhnya harga komoditas sawit.
Dalam 45 pertanyaan yang diajukan penyidik, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya juga menanyakan terkait dengan tujuan Rocky Gerung memberikan ceramah pada acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Menurutnya, pernyataannya dalam acara tersebut telah dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina pemerintah serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Rocky Gerung dalam orasinya diduga telah menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, Rocky Gerung juga menyebut kata-kata 'bajingan' dan kata 'tolol' yang dinilai sebagai kata makian dan menghina Presiden Jokowi.
Namun, Djuhandhani mengatakan bahwa yang diproses dalam kasus tersebut bukan tentang penghinaan terhadap Presiden Jokowi atau pemerintah.
Tetapi yang diproses adalah terkait adanya 26 Laporan Polisi (LP) dari lima Polda dan Bareskrim tentang perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Dalam puluhan laporan itu, Rocky diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Djuhandhani mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 75 saksi dan 13 ahli.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.