REQNews.com

Aktivis Perempuan Maluku Bersuara, Kasus Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Diduga Rudapaksa Pegawai Kafe

News

Thursday, 14 September 2023 - 16:31

Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Pencabulan (Foto: Istimewa)

MALUKU, REQNews - Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun ramai menjadi perbinjangan publik sejak dilaporkan ke polisi lantaran terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang pegawai kafe berinisial TA.

Kasus itu dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Maluku pada Jumat 1 September 2023.

Namun, belakangan laporan dicabut keluarga korban. Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, apalagi kabar yang beredar  M Thaher Hanubun menikahi korbannya yang disinyalir sebagai langkah untuk menghindari proses hukum yang sementara berjalan di Polda Maluku.

Aktivis Perempuan Maluku, Othe Patty mengkhawatirkan jika terlapor atau terduga kasus kekerasan seksual lolos dari prosedur hukum.

"Saya sangat tidak setuju jika kasus ini tidak tuntas, ada pejabat publik yang memiliki uang dan kuasa maka hancur semua perempuan di Maluku," tegas Othe Patty, dikutip dari Tribunnews, Kamis 14 September 2023.

Othe Patty menyebut korban rudapaksa harus mendapatkan keadilan.

Patty berharap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditegakkan.

"Saya sangat tahu persis bahwa komitmen Polda Maluku itu seperti apa, saya berharap itu harus tetap konsisten bongkar kasus ini sampai tuntas," lanjutnya.

Sebelumnya Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial TA (21), yang merupakan karyawan kafe miliknya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan tersebut. Thaher dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada Jumat 1 September 2023 dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

"Laporan sudah diterima Jumat (1/9) kemarin. Akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. (Karena) laporan masuk diselidiki dulu, maka benar tidaknya (informasi pelecehan seksual) tunggu hasil penyelidikan," ujar Roem, Senin 4 September 2023.

Dalam laporan itu, peristiwa yang menimpa TA terjadi di kafe milik bupati di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT. Saat itu korban dipanggil dan diminta untuk memijat terduga pelaku di kamar. Dari situ terduga pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.

Selanjutnya, di akhir Agustus terduga pelaku kembali meminta korban melakukan hal serupa. Tapi korban menolak hingga berujung pemecatan. Korban baru memberanikan diri melaporkan peristiwa itu di Ditreskrimum Polda Maluku pada Jumat 1 September 2023.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.