REQNews.com

Kejagung Sita Eksekusi 115 Bidang Tanah Terafiliasi Benny Tjokro di Banten

News

Jumat, 15 September 2023 - 15:02

Kejagung titipkan aset tanah hasil sita eksekusi kasus Benny Tjokro ke Kejari Lebak (Foto: Puspenkum Kejagung)Kejagung titipkan aset tanah hasil sita eksekusi kasus Benny Tjokro ke Kejari Lebak (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap 115 bidang tanah yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di Lebak, Banten pada Kamis 14 September 2023. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa tanah seluas 1.610.695 M2 (161,07 Ha) tersebut, dilakukan sita eksekusi melalui terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.

“Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), didapatkan aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia,” kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 15 September 2023.

Untuk diketahui, Ketut mengatakan bahwa PT Multi Kasuja Indonesia merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

“Oleh karenanya, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh terpidana,” kata dia.

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 49 bidang tanah seluas 536.605 M2, yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.

“66 bidang tanah seluas 1.074.090 M2 yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,” kata dia.

Selanjutnya, aset tersebut telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Banten.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan mengingat bahwa harta benda terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi memerlukan perawatan dan pengelolaan khusus.

“Maka aset sita eksekusi dititipkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk dan mengalihkan atau memperjual belikan,” lanjutnya.

Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, kata dia, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ketut mengatakan bahwa sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 Jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.