Diperiksa KPK Soal Pengadaan LNG, Dahlan Iskan Sebut Karen Agustiawan Tersangka
JAKARTA, REQnews - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.
Usai pemeriksaan, Dahlan menyebut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"(Materi pemeriksaan) Terkait Bu Karen," kata Dahlan Iskan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK dikutip pada Jumat 15 September 2023.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Karen telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, Dahlan membenarkan. "(Bu Karen yang tersangka ya pak?) Iya," jawab Dahlan Iskan.
Ia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut ditanya terkait dengan pengadaan LNG. Tetapi dirinya mengaku tidak mengetahui hal yang dimaksud. "Ditanya tahu enggak beli-beli LNG, saya bilang enggak tahu," katanya.
Dahlan pun menyebut tak mengingat persis jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik. "Aduh nggak hafal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika materi pertanyaan bukan terkait dengan aliran dana, namun soal Karen Agustiawan.
"Enggak lah. Kalau ini kementerian teknis begitu, kalau kementerian BUMN enggak," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen Agustiawan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai 08 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh pada Rabu 13 Juli 2022 lalu.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina itu, sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung. Dalam aksus tersebut, ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Sejak tahun 2019, KPK kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kejagung.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis 30 Juni 2022.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa kasus tersebut masih terus berproses dan belum menjelaskan terkait dengan konstruksi perkara serta siapa saja yang dijerat sebagai tersangka.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.