REQNews.com

Bareskrim Segera Serahkan Kembali Berkas Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

News

Monday, 18 September 2023 - 18:03

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: Hastina/REQnews)Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penistaan ​​agama atas nama tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. @@Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penutupan pun segera menyerahkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti itu. @@“Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik ​​akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU,” kata Ahmad pada Snin 18 September 2023. Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang  @@Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan ​​agama atas nama tersangka Panji Gumilang ke kepolisian pada Selasa 29 Agustus 2023.    @@Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) oleh Dittipidum Bareskrim Polri.   @@Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARPG belum lengkap formil dan materiil dan oleh karena itu perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa, kata Ketut dalam keterangannya pada Rabu 30 Agustus 2023.    @@Selanjutnya, kata dia, untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik ​​dalam mempercepat penyelesaian proses penyidikan.   @@Ketut mengatakan bahwa Panji Gumilang dijerat terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, mengarahkan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja mempublikasikan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.   @@Tersangka Panji Gumilang disangkakan lewat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. @@Terkait itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan akan memeriksa lima orang Saksi tambahan yang berasal dari Pondok Pesantren Al Zaytun hingga perwakilan masyarakat dan satu Saksi ahli. 

Djuhandhani menyebut bahwa penyidik ​​juga memeriksa kembali Panji Gumilang, karena masih ada beberapa hal yang diselidiki untuk melengkapi materi penyidikan. 

“Insya Allah minggu depan berkas sudah kita kembalikan ke Kejaksaan,” kata Djuhandhani beberapa waktu lalu.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.