Komedian Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Orang Rp 198 Juta
JAKARTA, REQnews - Kabar mengejutkan datang dari komedian Yadi Sembako. Yadi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa, 19 September 2023.
Tak hanya Yadi Sembako, rekannya, Gus Anom juga turut dipolisikan oleh korban bernama Muhammad Adri Permana.
Kasus ini bermula saat korban Muhammad Adri, yang memiliki event organizer, disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk sebuah acara.
Kedua pihak pun telah sepakat bekerjasama bahkan sudah menandatangani MoU yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan menggunakan cek. Namun belakangan diketahui jika cek yang dibayarkan Yadi ke Adri ternyata cek kosong.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ungkap Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana, dikutip Selasa, 19 September 2023.
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," sambungnya.
Atas hal ini, Adri mengalami kerugian hingga Rp 198 juta. Nilai kerugian tersebut baru nominal perjanjian saja, belum termasuk kerugian lainnya.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," jelas Adri.
"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," tandasnya.
Dalam kasus ini, Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
