REQNews.com

Perhatian! Mendagri Sudah Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024, Isinya Begini

News

Kamis, 21 September 2023 - 10:00

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito KarnavianMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA, REQnews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian telah mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR. 

Beberapa isi dari Perppu Pilkada adalah untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 mendatang. Terdapat enam poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur tentang pilkada. 

Pertama, antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Tito mengatakan, untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025, harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik. 

"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," kata Tito.

Selanjutnya, memajukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada September 2024. Ia menegaskan jika hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Selain itu untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025. 

"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito.

Ketiga yaitu mempersingkat durasi kampanye. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada, maka pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari. Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada (sengketa pencalonan).

Lalu penyesuaian yang kelima yaitu kepastian hukum partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024. 

"Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," kata Tito.

 

 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.