Pengosongan Hotel Sultan Tak Kunjung Terealisasi, Begini Kata Polri..
JAKARTA, REQnews - PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo diminta segera hengkang dan mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Namun, hingga kini rencana eksekusi Hotel Sultan tersebut tak kunjung terealisasi. Kabar terbaru, perkembangan penanganan permasalahan tersebut akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho saat menghadiri acara Bhayangkari di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
"Nanti kita update lagi perkembangannya, karena kan Polda Metro yang dikedepankan, biasanya nanti Kabid Humas Polda Metro yang menyampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis 21 September 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.
Pasalnya, kata dia, Hak Guna Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara kepada Perusahaan tersebut sudah berakhir sejak April 2023.
”Kita harap dikosongkan dengan baik-baik. Proses pengosongan akan dilakukan secara persuasif,” kata Mahfud pada Jumat 8 September 2023 lalu.
Mahfud menyebut jika masa HGB yang dimiliki PT Indobuildco sudah berakhir dan PT Indobuildco juga sudah kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
”Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini,” kata Mahfud.
Ia mengatakan bahwa saat ini, aset tersebut adalah milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, pihak Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan mengawal proses ambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ke tangan pemerintah.
"Langkah selanjutnya negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset. Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," kata Sigit.
Jenderal bintang empat itu menyebut ada potensi pidana baru terkait sengketa lahan, baik dugaan tindak pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.