REQNews.com

Polda Metro Beri Peringatan Keras ke Perusahaan Pinjol!

News

Saturday, 23 September 2023 - 20:00

Ilustrasi pinjol ilegal (Foto: Istimewa)Ilustrasi pinjol ilegal (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi peringatan kepada pemilik platform pinjaman online (pinjol)

Ia meminta pemilik platform pinjol untuk tidak menagih utang menggunakan cara mengancam. 

Ade mengatakan, pihaknya secara tegas akan menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum.

 "Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan DC (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya," jelas Ade kepada wartawan, Jumat 22 September 2023.

Ade sendiri tak menampik bahwa pemilik layanan pinjol punya kekuatan di mata hukum atau legal standing ketika menagih utang kepada debitur. 

Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan, antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya dia segera melapor. 

"Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas," ucap Ade Safri.  

Seperti diketahui, kabar adanya nasabah pinjol AdaKami diduga bunuh diri akibat tak kuat menanggung beban tagihan viral di media sosial. 

Kisah dibagikan oleh akun X @rakyatvspinjol pada Minggu 17 September 2023. Dalam unggahan itu, dijelaskan bahwa korban mulai mendapat teror dari pihak penagih atau oknum debt collector AdaKami lantaran kesulitan membayar utangnya.

Dinarasikan seorang penerima pinjaman berinisial K mengajukan pinjaman online sebesar Rp 9,4 juta. Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta. 

"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC berdatangan," tulis pembuat utas tersebut. 

Akun tersebut mengungkap, teror pertama yang diterima korban dari  penagih AdaKami adalah spam panggilan yang diarahkan ke nomor telepon kantor tempat korban bekerja.

Tak berhenti disitu, pasca etelah korban dipecat, teror terus berlanjut. Kali ini pihak DC AdaKami memanfaatkan layanan pesan makan ojek online (ojol) untuk meneror korban. Pihak DC memesan orderan fiktif yang kemudian diarahkan ke rumah korban.

Pemilik utas tersebut juga menarasikan, karena teror dari bagian penagihan atau debt collector (DC), K mengakhiri hidup dengan bunuh diri. 

"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis pengunggah

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.