Ungkap Kasus Judi Online dengan Omset Ratusan Juta Per Minggu, Polda Riau Sita Aset Senilai Rp57,7 M
PEKANBARU, REQnews - Polda Riau mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang telah beroperasi sejak tahun 2016 di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial AG.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp100 juta dengan modus operandi menggunakan kode referal yang terhubung ke dua situs judi online milik tersangka," kata Iwan dikutip pada Minggu 24 September 2023.
Ia mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, satu unit rumah mewah, dua kos-kosan, satu unit ruko, dua sepeda motor serta lima unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp57,7 miliar.
Ia mengatakan bahwa dalam setiap aksinya, tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode referal miliknya tersebut untuk melakukan top up dan dari situlah tersangka mendapat keuntungan.
"Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan," lanjutnya.
Menurutnya, kedua situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Dalam operasinya tersangka ini menggunakan dua situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," katanya.
Ia menyebut jika pengungkapan dilakukan berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah IpAddres milik tersangka.
"Kemudian tim melakukan profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan referal salah satu situs judi online," lanjutnya.
Selanjutnya, kata dia, polisi melakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari Ip tersebut adalah tersangka AG.
"Kemudian Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu," ujarnya.
Iwan mengatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
