Hati-hati Gunakan Medsos di Saudi, Kalau Tidak Begini Nasibnya
JAKARTA, REQnews - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) menerima hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan Arab Saudi karena salah satu cuitannya di Twitter (atau X).
Melansir dari Middle East Eye, fenomena ini merupakan hukuman kesekian di bawah pemerintahan Perdana Menteri sekaligus Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman (MbS), yang menyasar warga karena media sosial.
Apalagi seorang pensiunan guru, Mohammed al-Ghamdi juga dihukum mati karena berkomentar di Twitter dan Youtube.
Melihat hal ini, kepada Fox News, Mbs mengonfirmasi bahwa hukuman mati yang diberikan otoritas Saudi terhadap Ghamdi. Ia mengaku malu akan hukum buruk yang tidak bisa diubah.
"Kami tidak senang akan hal itu. Kami malu. Tapi di bawah sistem juri, Anda harus mengikuti hukum yang berlaku, dan saya tidak bisa meminta hakim tak mengindahkan aturan karena itu bertentangan dengan hukum," kata MbS, seperti dikutip Middle East Eye, Sabtu 23 September 2023.
Namun tudingan dilancarkan oleh kelompok pembela HAM dan pengacara Saudi bahwa serangkaian hukuman perkara media sosial itu berkaitan dengan upayanya meraup kekuasaan penuh di Riyadh.
"Dia punya kemampuan, dengan satu kata maupun goresan pena, untuk mengubah undang-undang dalam hitungan detik jika dia mau," kata pengacara dan konsultan hukum Organisasi Hak Asasi Manusia Saudi Eropa, Taha al Hajji, kepada Middle East Eye.
Sebagai informasi, kelompok HAM menilai jika dua badan hukum yaitu Kepresidenan Keamanan Negara dan Kantor Penuntutan Publik juga dibentuk berdasarkan dekrit kerajaan. Intinya, sejumlah kelompok HAM pun berpendapat bahwa badan itu dibuat untuk menindas oposisi.
"Kekerasan ini ada di bawah pemerintahan MbS, dan sangat konyol bahwa MbS menyalahkan pengadilan padahal dia dan otoritas senior Saudi memiliki kekuasaan begitu besar kekuasaan atas pengadilan dan aparat politik," kata Shea.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
