Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran Bakal Pimpin Operasi Mantab Brata untuk Amankan Pemilu 2024
JAKARTA, REQnews - Polri bakal menyelenggarakan Operasi Mantab Brata 2023-2024 untuk mengamankan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa operasi yang akan dilaksanakan selama 222 hari tersebut, bakal dipimpin oleh Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran sebagai KaOps.
"Operasi Mantap Brata 2023-2024 dipimpin oleh Kabaharkam Polri selaku KaOps dan dibantu oleh Dankor Brimob Polri (Komjen Anang Revandoko) selaku WakaOps," kata Ahmad kepada wartawan, Senin 25 September 2023.
Ahmad mengatakan bahwa jumlah personil yang dilibatkan dalam operasi tersebut terdiri dari Mabes Polri 2.130 personil.
"Kekuatan personel Polda disesuaikan dengan anggaran operasi matab Brata 2023-2024 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023-2024 yang ada di masing-masing Polda dan Polres," katanya.
Ia mengatakan bahwa operasi tersebut Ren Ops Mantab Brata pada 14 September 2023 tentang Pengamanan Pemilihan Umum tahun 2024.
"Dilaksanakan oleh Mabes Polri dan satuan kewilayahan, didukung oleh TNI, instansi terkait dan mitra Kamtibmas lainnya untuk pengamanan pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari," lanjut Ahmad.
Agenda yang akan diamankan yaitu mulai dari tahap pendaftaran dan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden, kampanye, masa tenang, pemungutan suara serta penghitungan suara.
"Penetapan hasil pemilu, pengucapan sumpah janji anggota DPR, DPD dan DPRD dan serta pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden," tambahnya.
Selanjutnya, jenderal bintang satu itu mengatakan jika pola operasi pemeliharaan keamanan tersebut mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.
"Dengan didukung kegiatan penegakan hukum, humas dan banops, sehingga terwujud situasikan kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Menututnya, Satgas Pusat terdiri atas Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Capres/cawapres, Satgas Anti Teror, Satgas Pengamanan TPS Luar nlNegeri, Satgas Humas dan Satgas Banops.
"Pola pengamanan TPS diatur sesuai dengan tingkat kerawanan yaitu TPS kurang rawan, TPS rawan dan TPS sangat rawan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.