REQNews.com

Bareskrim Bakal Gelar Perkara Khusus Soal Penetapan Tersangka Kamaruddin Simanjuntak

News

Selasa, 26 September 2023 - 17:02

Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersangka Kamaruddin Simanjuntak yang dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ANS Kosasih. 

"Tanggal 2 Oktober direncanakan gelar khusus dan saya bertanya atas dasar apa saudara menjadikan saya tersangka," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa 26 September 2023. 

Kamaruddin menyebut bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu advokat tidak bisa diperiksa dan tidak bisa dimintai keterangan saat bertugas membela kliennya. 

"Sedangkan saya menerima 6 kuasa dari klien saya. Pasal 16 mengatakan advokat tidak bisa diperiksa, tidak bisa dimintai keterangan, tidak bisa dituntut sepanjang beritikad baik menjalankan surat kuasa itu," katanya. 

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks dana capres Rp300 triliun yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.    

"Yes (Kamaruddin) sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.    

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.    

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.    

Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.