Sambil Gebrak Meja, Hakim Kaget Ada Dana BTS 4G Rp40 Miliar Mengalir ke Pejabat BPK
JAKARTA, REQnews - Mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate kembali menjalani persidangan terkait dengan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 26 September 2023.
Selain Johnny, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut ada Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut mengungkap jika terdapat dana yang mengalir ke perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bernama Sadikin senilai Rp40 miliar.
Dalam persidangan, Windi menyebut jika dirinya melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'signal' diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK RI bernama Sadikin.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," kata Windi dalam persidangan pada Selasa 26 September 2023.
Lantas, hakim Fahzal Hendri pun memperjelas nama yang disebutkan oleh Windi Sodikin atau Sadikin. "Sadikin," kata Windi.
Hakim pun kembali bertanya berapa uang yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin. Windi mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada BPK.
"Berapa?" tanya hakim.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia," kata Windi.
"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim lagi.
"Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia," kata Windi.
Lebih lanjut, hakim pun menanyakan apakah dirinya yang mengirimkan uang tersebut ke Sadikin secara langsung.
"Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?" tanya hakim.
"Dikirim Yang Mulia," jawab Windi.
"Bagaimana cara kirimnya?" tanya hakim lagi.
"Saya serahkan, antar langsung," jawab Windi.
"Hotel mewah itu Pak?" tanya hakim.
"Di parkirannya Pak," jawab Windi.
"Oh parkirannya. Tidak sampai masuk ke hotel. Siapa yang menerima?" tanya hakim.
"Seseorang yang bernama Sadikin," jawab Windi.
Lantas hakim pun bertanya berapa jumlah uang yang dirinya berikan kepada seseorang bernama Sadikin.
"Berapa Pak?" tanya hakim.
"Rp 40 miliar," ungkapnya.
"Ya Allah," respons hakim sampai menggebrak meja.
Windi mengatakan uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan mata uang asing. Uang itu dibawa menggunakan koper.
"Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" tanya hakim.
"Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi.
Ketika memberikan uang tersebut kepada Sadikin, Windi mengaku ditemani oleh sopirnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate bersama dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang menyebabkan kerugian negara Rp8,03 triliun.
Sementara itu, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Kemudian ada Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (YUS).
Saat ini, berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan dan masih memproses peradilan para tersangka.
Sementara itu, tiga tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu ada Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK.
Satu tersangka lain yaitu Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kominfo yang diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Dugaan korupsi BTS 4G ini berawal dari rencana Bakti Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, di tengah jalan proyek ini terindikasi bermasalah.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.