REQNews.com

Ungkap Modus Dugaan Match-fixing Sepak Bola Liga 2, Polri: Wasit Tak Angkat Bendera Saat Offside

News

Thursday, 28 September 2023 - 09:33

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri (Foto: Hastina/REQnews)Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Ketua Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkap modus yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan match-fixing atau pengaturan pertandingan di Liga 2. 

Menurutnya, kasus tersebut diungkap setelah pihaknya melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan sepak bola, baik yang telah berjalan maupun yang sedang berlangsung. 

"Dengan didukung oleh laporan informasi dari SR dan kuasa dari FIFA alhasil koordinasi kerjasama dengan PSSI dan dari laporan tersebut perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam prktik match-fixing pada pertandingn Liga 2 antara Klub X melawan Klub Y pada November 2018," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 27 September 2023. 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakuakn oleh pihak klub yaitu dengan melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengn memberikan iming-iming hadiah berupa uang. 

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar Klub X menang dalam pertandingan melawan Klub Y," kata dia. 

Menurut keterangan pihak klub, Asep mengatakan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit pertandingan. 

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia," kata dia. 

Namun, jenderal bintang dua itu menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman terkait pengakuan dari pihak klub tersebut. 

Lebih lanjut, Asep pun mengungkap modus operandi yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan Klub X. 

Salah satunya, kata dia, dengan tidak mengangkat bendera saat offside dan para wasit yang terlibat bertugas memimpin pertandingan Liga 2. 

Sementara itu, ia mengatakan jika pertandingan tersebut telah berlangsung pada November 2018 lalu, namun untuk wasitnya masih bertugas sampai dengan tahun 2022. 

"Kan jadi harus kita waspadai semua jangan sampai nanti hal ini bisa mengganggu atau menjadi buruknya performa baik wasit ataupun pemain kita kedepannya," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus tersebut Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang yang dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. 

Sednagkan tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan. 

Mereka disangkakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. 

Namun, para tersangka belum dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.