Kasus Mafia Sepak Bola, Polri: Pihak Klub Keluarkan Dana Rp1 Miliar untuk Suap Wasit
JAKARTA, REQnews - Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan match-fixing atau pengaturan pertandingan sepak bola di Liga 2.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, pihak klub X memberikan uang senilai Rp100 juta kepada wasit agar memenangkan pertandingan melawan Klub Y.
"Yang dilakuakan oleh pihak club adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu club dengn memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata kata Asep di Mabes Polri pada Rabu 27 September 2023.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar Klub X menang dalam pertandingan melawan Klub Y," lanjutnya.
Asep mengatakan bahwa berdasarkan keterangan lihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit pertandingan.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang yang dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sednagkan tersangka lainnya yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Mereka disangkakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Namun, para tersangka belum dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
