Minta Jajaran Bijak Sikapi Perkembangan Informasi, Jaksa Agung: Kita Tidak Boleh Alergi Kritik
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar tak anti kritik dan harus tetap beradaptasi seiring dengan era transformasi digital.
Ia pun meminta agar seluruh jajaran juga harus memiliki strategi, landasan, dan kemampuan dalam mengolah informasi.
"Kita tidak boleh alergi dengan kritik dan saran," kata Burhanuddin dalam keterangannya pada Senin 2 Oktober 2023.
Menurutnya, pola komunikasi tradisional dan konvensional sudah tidak bisa lagi dipertahankan, sehingga harus memulai era baru yaitu digitalisasi informasi.
"Perubahan tersebut membuat kita mawas diri, dewasa dalam menyikapi setiap informasi, dan bijak dalam menggunakan berbagai platform media," kata dia.
Karena menurutnya, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform media.
"Media informasi diakses tanpa batas, tanpa latar, dan tanpa kenal waktu, tidak semua informasi yang berkembang dapat menguntungkan kita baik secara pribadi maupun institusi. Kita sebagai institusi harus beradaptasi dengan perkembangan tersebut," katanya.
“Jadikan keduanya sebagai bahan introspeksi dan evaluasi karena media dan masyarakat hanya butuh konsistensi, transparansi dan kecepatan dalam pemeberitaan. Membangun narasi yang positif menjadi suatu keharusan dalam menyampaikan informasi," lanjutnya.
Pesan tersebut khususnya ditujukan kepada jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan jajaran di daerah.
"Kempunyai tugas yang tidak hanya menyebarkan/menulis berita sehari-hari, tetapi juga mengakselerasi berbagai informasi dan tren positif bagi Kejaksaan," katanya.
Burhanuddin menyebut jika informasi negatif pun dapat berdampak positif, jika dapat dideteksi sejak dini dari suatu peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang.
Sehingga menurutnya, peranan strategi Puspenkum juga tidak terlepas dari publikasi yang masif dari berbagai platform media.
Strategi tersebut, kata dia, berpengaruh signifikan dalam membranding institusi melalui kemasan/penyampaian yang baik.
Ia mengatakan bahwa hal-hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-001/A/JA/01/2008 tentang Ketentuan Pemeberitaan melalui Media Massa di Lingkungan Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 158 Tahun 2023 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di lingkungan Kejaksaan RI.
Orang nomor satu di Korp Adhyaksa itu menyebut jika kedua peraturan tersebut menunjukkan komitmen bahwa kinerja Kejaksaan harus dipublikasi secara terus menerus agar sampai ke masyarakat.
“Kinerja dengan publikasi adalah suatu keniscayaan, masyarakat harus tahu kerja dan kinerja Kejaksaan, agar masyarakat dapat mengkritisi dan dapat menerima manfaatnya,” kata Burhanuddin.
Ia pun selalu menegaskan agar seluruh satuan kerja dapat menjalin komunikasi yang baik dengan awak media.
Selain itu, Jaksa Agung meminta agar meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam membangun berbagai platform media guna memudahkan akses informasi kepada media dan masyarakat.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
