Artis Berinisial RK Dipolisikan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Terkait Video Porno
JAKARTA, REQNews - Artis RK yang dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada tim penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin 2 Oktober 2023 tak lain adalah Rebecca Klopper. Artis cantik ini kembali di laporkan terkait kasus yang sama seperti sebelumnya yakni beredarnya video porno yang diduga diperankan oleh RK.
"Pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut. Diduga kuat beliau (Rebecca), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi," kata Ketua ALMI, Muhammad Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin 2 Oktober 2023.
Video syur jilid 2 yang diperankan oleh seorang perempuan mirip aktris Rebecca Klopper tersebar luas pula di media sosial.
Zainul Arifin mengatakan bahwa Rebecca dipolisikan lantaran dua buah video syur yang diduga diperankan olehnya.
Zainul mengatakan, ada dua video syur yang dilaporkan kemudian diserahkan ke polisi. Ada yang berdurasi 1 menit 58 detik kemudian 10 menit 52 detik. Video itu disebut ada di dua situs.
Ia menyebut, masih banyak video porno lain yang bakal dilaporkan ke polisi. Sebab, menurut dia, penyebaran video porno dinilai sudah membuat masyarakat resah.
"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," jelas dia.
Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 1 jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam laporan tersebut, Zainul menyertakan berkas bukti berupa dua rekaman video syur dan bukti tangkapan layar dari video itu. Serta link website untuk mengakses video syur ilegal tersebut.
Bila terbukti, aktris 21 tahun itu akan disangkakan dua pasal berlapis terkait dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.