Geledah Tiga Lokasi, Kejagung Sita Mata Uang Asing Hingga Dokumen Penting Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, REQnews - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga tempat di DKI Jakarta pada Senin 2 Oktober 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.
Tiga tempat yang digeledah yaitu PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," kata Ketut pada Selasa 3 Oktober 2023.
Terakhir ada PT RUA yang beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, Ketut mengatakan jika penyidik juga menyita mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan atas nama tersangka Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) pada 2016-2020.
Lalu ada YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Tersangka TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting (LGC) dan SB (Sofiah Balfas) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.
Sebelumnya penyidik resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Tol MBZ ke tahap penyidikan.
Kejagung menyebut bahwa dalam pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat atau MBZ itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 Triliun).
Bahwa dalam pelaksanaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II Elevated itu merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.