Polda Lampung Tangkap Pengedar Narkoba Sindikat Fredy Pratama di Palembang
LAMPUNG, REQnews - Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap satu tersangka kasus dugaan peredaran narkoba sindikat Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas tersangka berinisial K yang dimulai pada Kamis 28 September 2023 lalu.
"Berdasarkan pengembangan kasus tersangka K (diduga terlibat) dalam kasus pencucian uang narkoba," kata Umi dalam keterangannya pada Selasa 3 Oktober 2023.
Dalam penangkapan tersebut, Umi mengatakan jika pihaknya menyita satu unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu.
"Beralamatkan Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatra Selatan milik dari tersangka K," katanya.
Lebih lanjut, Umi menyebut bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan atas nama tersangka MN. Berdasarkan pengembangan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MBS (25).
"Tersangka ditangkap di kantor gudang Shopee emExpress beralamatkan Jl. Residen H. Najamuddin Rt/Rw 041/002, kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang," katanya.
Lebih lanjut, Umi menyebut jika tersangka berperan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 4 kali.
"Yakni pada bulan Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari Wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah saudara SR Alias Davidson berstatus DPO," katanya.
Ia menyebut bahwa tersangka MBS total telah mengantarkan sebanyak 62 kg narkotika jenis sabu, dengan total Rp850 juta.
Adapun barang bukti disita dari penangkapan tersebut yaitu ada dua buah ATM BCA Patinum, satu unit handphone realmi warna biru, satu buah tas merk body pack.
Lalu ada satu unit mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, satu unit rumah yang beralamatkan Citra Grad City blok A 02, Jl. Bypas Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Atas perbuatannya tersangka melanggar
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.