Ridwan Mansyur Terpilih Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Manahan Sitompul
JAKARTA, REQnews - Ridwan Mansyur terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang akan pensiun beberapa bulan lagi.
Ridwan Mansyur terpilih menjadi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.
"Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung Rl Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut: Ridwan Mansyur," demikian bunyi Pengumuman MA yang dilansir website MA, Selasa 3 September 2023.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Sunarto. Sunarto adalah Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Ridwan Mansyur menyisihkan 4 kandidat lainnya dari unsur yudikatif diantaranya Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim tinggi PT Jakarta, Binsar Gultom, Wakil Ketua PT TUN Surabaya, Disiplin Manao dan Hakim tinggi PT Kaltim, Eddy Parulian Siregar.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UUD 1945, 9 hakim MK terdiri dari 3 unsur eksekutif, 3 unsur legislatif, dan 3 dari unsur yudikatif.
Adapun komposisi hakim MK saat ini dari unsur Eksekutif yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Daniel. Sementara dari unsur Legislatif terdiri dari Wahiduddin Adamas yang akan digantikan oleh Arsul Sani, Arief Hidayat dan Guntur Hamzah.
Sedangkan dari unsur Yudikatif yaitu Anwar Usman, Suhartoyo dan Manahan Sitompul, yang akan digantikan Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur dikenal publik saat menjadi majelis hakim kasus Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ridwan merupakan hakim karier yang malang melintang di dunia peradilan. Saat menjadi hakim di PN Jakpus, ia ikut mengadili Pollycarpus bersama Cicut Sutiarso, Sugito, Liliek Mulyadi dan Agus Subroto.
Dalam putusan itu, Ridwan menyebut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Pollycarpus merupakan konspirasi. Pada 12 Desember 2005, majelis menyepakati hukuman Pollycarpus selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Ridwan ikut mengadili Lia Eden, yang mengaku sebagai nabi. Lia dihukum 2 tahun penjara karena menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.
"Jadi, siapa pun boleh memeluk ajaran agamanya masing-masing. Tetapi jangan nodai ajaran agama lain," ujar Ridwan kala itu.
Setelah lama menjadi hakim tingkat pertama, ia lalu dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada awal 2010.
Setelah itu, ia menjadi hakim tinggi di sejumlah tempat hingga menjadi Panitera MA hingga hari ini.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.