REQNews.com

Bareskrim Tangkap Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Riau

News

Friday, 06 October 2023 - 16:04

Penangkapan (Foto: Ilustrasi)Penangkapan (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Bareskrim Polri menangkap satu tersangka yang diduga telah menyebarkan video syur yang dilaporkan oleh aktris Rebecca Klopper (RK). 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023 yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Rebecca Klopper. 

"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," kata Ahmad pada Jumat 6 Oktober 2023. 

Ahmad menyebut jika tersangka telah memposting video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik di akun twitter (saat ini bernama X) DEDEK GEMES @dedekkugem. 

"Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100-300 ribu dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," katanya. 

Dalam grup tersebut, Ahmad mengatakan bahwa tersangka BF juga mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5-10 juta setiap bulannya. 

Dari penangkapan tersebut penyidik menyita barang bukti seperti satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem. 

"Lalu satu buah KTP atas nama saudara BF, tiga unit handphone, enam unit simcard; dan satu unit sepeda motor," katanya. 

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Lalu Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. 

"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.