REQNews.com

Dini Sera Afrianti Tewas, Kenapa Ronald Tannur Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan Bukan Pembunuhan? Begini Kata Polisi

News

Saturday, 07 October 2023 - 22:00

Dini Sera Afrianti Bersama kekasihnya Ronald Tannur.(Foto: TikTok @bebyandine)Dini Sera Afrianti Bersama kekasihnya Ronald Tannur.(Foto: TikTok @bebyandine)

JAKARTA, REQnews - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas, terus jadi sorotan publik.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, terungkap sederet aksi keji yang dilakukan pelaku terhadap kekasihnya. Rekaman CCTV menunjukkan Ronald Tannur menendang kaki bagian kanan korban.

"Saksi GR (kini tersangka) telah melakukan penendangan pada kaki kanan korban DSA jatuh terduduk," ungkap Kombes Pasma Royce, dikutip Sabtu, 7 Oktober 2023.

Kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan botol minuman keras sebanyak 2 kali. Korban yang masih bisa bergerak, berjalan tertaih ke parkiran basement Lenmarc Mall lalu terjatuh saat berusaha bersandar ke mobil pelaku.

Pelaku Ronald menjalankan mobilnya begitu saja saat korban sedang bersandar. Dini lalu terlindas mobil hingga tubuhnya terseret sejauh 5 meter.

Pelaku lantas menghentikan mobilnya setelah sekuriti datang ke TKP. Korban kemudian dibawa ke apartemennya dalam kondisi sudah tak merespons. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.

Polisi kemudian memeriksa jasad Dini usia penganiayaan itu. Beberapa bagian tubuh korban dilaporkan terluka. Tulang iganya bahkan patah.

Selanjutnya, polisi pun menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka. Namun ia hanya dijerat dengan pasal penganiayaan bukan pembunuhan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pelaku dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan. Pasal 351 diketahui mengatur tentang penganiayaan yang ayat ketiganya berbunyi:

"Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Sementara untuk Pasal 359 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.