REQNews.com

Kuasa Hukum Kritik Hotman Paris Posting Voice Note Dini yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI

News

Monday, 09 October 2023 - 00:02

Hotman Paris  (Foto: Istimewa)Hotman Paris (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  -  Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti (DSA), Dimas Yemahura mengkritik pengacara Hotman Paris yang mengunggah voice note Dini  di medsos. Dimas menyebut, Hotman sebagai senior di dunia hukum sebaiknya tak melakukan hal demikian.

Diketahui, sebelum meninggal  dianiaya Dini Sera Afrianti (DSA) korban penganiayaan hingga tewas oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31) di Surabaya yang merupakan anak anggota DPR RI sempat membuat curhat di akun media sosial TikTok pribadinya. Dalam curhatannya Dini menuliskan jika dirinya mati-matian jaga hati cowoknya, malah cowoknya mati-matian pengen matiin ceweknya.

"Cwe nya mati matian jaga hati buat cwo nya, Eh cwo nya mati matian buat matiin cwe nya. Chuakss," isi unggahan korban.

Selain itu, ada juga curhatan Dini kepada temannya sebelum tewas. Hal ini diunggah pengacara Hotman Paris.

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Din mengkritik Hotman yang mengunggah voice note Dini  di medsos.

Menurut Dimas Yemahura, saat ini yang harus dilakukan adalah menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menambah kegaduhan yang memicu munculnya spekulasi di masyarakat. Selain itu Dimas menyinggung soal norma kepatutan serta norma kode etik atau etika.

Sementara itu, Hotman mengatakan voice note yang diunggahnya itu sudah beredar lebih dulu di medsos. Dia mengatakan voice note itu diambil dari postingan orang terdekat korban.

"Itu yang saya posting justru itu sudah beredar di medsos sebelumnya. Itu saya ambil dari postingan orang-orang dekatnya almarhum. Semua teman-teman dekatnya almarhum saya kenal. Jadi mereka sudah menyebar jauh sebelumnya," kata Hotman kepada wartawan, Minggu 8 Oktober 2023.

Hotman menjelaskan alasannya mengunggah voice note curhat korban ke medsos.  Ia mengatakan voice note itu diunggah agar pihak polisi bisa menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus itu.

"Justru postingan itu memperkuat agar polisi mau menerapkan Pasal 338 KUHP pidana, karena penganiayaan tersebut sudah melalui proses, bukan sekadar langsung dianiaya, ini sudah dianiaya dulu, dipukul, digilas itu adanya proses waktu sampai kemudian dimasukkan ke bagasi mobil, itu menunjukkan proses, bukan lagi penganiayaan, tapi mengarah ke 338, pembunuhan," imbuhnya.

Menurut Horman, dalam rekaman suara korban, ada indikasi penganiayaan dilakukan berulang oleh pelaku. Itu sebabnya Hotman menilai kasus ini bisa diterapkan Pasal 338 KUHP.

"Bahkan almarhum setelah digilas dimasukkan ke bagasi mobil, bukan dibawa ke rumah sakit, itu mendorong polisi agar menerapkan 338, itu malah memperkuat pengaduan kalau pengacaranya ngerti. Seorang Hotman Paris nggak sembarang posting," ujar Hotman.

"Karena dari tangisan itu, penganiayaan itu nggak sebentar. Berulang, jadi proses eskalasi berjalannya waktu yang jadi indikasi penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, tapi sudah boleh diterapkan unsur pembunuhan pasal 338 yang hukumannya lebih berat," imbuhnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.