Alami Pendarahan Otak, Lukas Enembe Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis
JAKARTA, REQnews - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 9 Oktober 2023.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan, ia menatap tanpa ekspresi," ujar Petrus pada wartawan.
Diketahui, saat ini Lukas tengah dirawat di RSPAD Jakarta. Petrus menyebut kliennya masih dalam keadaan lemas usai terjatuh saat buang air kecil di toilet Rutan KPK.
"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," kata Petrus.
Menurut Petrus, Lukas sudah mengeluhkan sakit di kepala sejak Selasa pekan lalu. Keluhan sakit itupun terus berlanjut.
Karena hal itu, dirinya pun meminta dokter KPK untuk membawa Lukas Enembe ke rumah sakit. Sebab, dokter KPK sudah merekomendasikan Lukas untuk dibawa ke RSPAD.
Namun hingga Selasa sore, mantan Gubernur Papua itu tidak kunjung dibawa ke RSPAD.
Kemudian, Lukas Enembe ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK dan dilarikan ke RSPAD pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Akibat jatuh di toilet, Lukas disebut mengalami pendarahan di otak dan harus dirawat inap berdasarkan keterangan dokter.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas. Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau di-monitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus.
Selain itu, masalah di otaknya itu juga dapat berpotensi menyebabkan stroke berulang. Sehingga, kondisi Lukas harus diawasi selama 24 jam.
Karena itulah, kata Petrus, kliennya tidak bisa hadir dalam pembacaan sidang vonis di kasus dugaan gratifikasi.
Redaktur : Alifani
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.