Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Batal Bacakan Vonis Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat batal membacakan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin 9 Oktober 2023.
Diketahui, saat ini Lukas Enembe sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta karena sebelumnya terjatuh saat buang air kecil di toilet Rutan KPK.
Pembatalan pembacaan vonis tersebut dilakukan setelah hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyampaikan permohonan pembantaran Lukas Enembe.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun mengabulkan permohonan tersebut demi alasan kemanusiaan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan radiologi RSPAD terhadap Lukas Enembe.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 6 Oktober cukup beralasan dikabulkan," kata Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 9 Oktober 2023.
Majelis hakim pun memberikan izin agar terdakwa Lukas Enembe dibantarkan mulai dari 6-19 Oktober 2023.
"Mengabulkan permohonannya penuntut umum dari KPK. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pembantaran terhadap Lukas sejak tanggal 6 Oktober sampai 19 Oktober di RSPAD," kata hakim.
Dengan dikabulkannya pembantaran tersebut, hakim menyebut jika pembacaan vonis terhadap Lukas tidak bisa dibacakan hari ini dan ditunda hingga terdakwa bisa dihadirkan di persidangan.
"Kalau memang beliau sudah dinyatakan sudah bisa mengikuti persidangan, kami jadwalkan persidangan secara resmi," kata hakim.
"Kami berkoordinasi dengan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa nanti akan disampaikan resmi penundaan sidang untuk pembacaan sidang," lanjut hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Enembe yaitu Petrus Bala Pattyona sebelumnya mengatakan jika kliennya masih dalam keadaan lemas usai terjatuh saat buang air kecil di toilet Rutan KPK.
Petrus menyebut jika saat itu dirinya datang ke lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu timnya, Antonius Eko Nugroho untuk menjenguk Lukas Enembe pada Minggu 8 Oktober 2023.
"Saya melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," kata Petrus pada Minggu 8 Oktober 2023.
Ia mengatakan bahwa Lukas saat ini tengah dirawat di RSPAD dan mengeluhkan sakit di kepala sejak Selasa 3 Oktober 2023 lalu, yang berlanjut hingga Rabu 4 Oktober 2023.
Petrus menyebut jika kliennya mengalami pendarahan di otak dan berdasarkan keterangan dokter, harus dirawat inap.
Diketahui, sidang vonis Lukas digelar pada Senin 9 Oktober 2023, hari ini. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
JPU pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 miliar.
Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.