Pakar: PT MEG Pemilik Sah Pengelolaan Lahan Rempang
JAKARTA, REQnews - Praktisi & Akademisi Dosen Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten Suhardi Somomoeljono mengatakan bahwa PT Mega Elok Graha (MEG) secara sah memiliki izin untuk mengelola lahan di wilayah Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
"Hak Pengelolaan (HPL) dan/ atau Hak Guna Usaha (HGB) seluas lebih kurang 17 ribu hektar yang diberikan oleh lemerintah kepada PT Mega Elok Graha (MEG) secara hukum sah berdasarkan hukum formal," kata Suhardi dalam keterangannya dikutip pada Senin 9 Oktober 2023.
Suhardi mengatakan bahwa bukan tidak menutup kemungkinan ke depan perlu dilakukan review atas suatu pemberian HPL atau HGB kepada perseroan bisa saja dilakukan karena sejak awal feasibility study (FS) atas pemberian HGU tersebut tidak memadahi ditinjau dari berbagai aspek seperti politik, sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain.
"HGB atau HPL itu secara hukum diberikan oleh pemerintah kepada perseroan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan dalam klausula hukumnya selalu ditegaskan sebagai solusi jika sewaktu waktu terdapat kekeliruan SK dapat ditinjau kembali oleh pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa sebagai jalan tengah, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang dengan pendekatan per satuan penggunaan (splitsing) atas Pulau Rempang tersebut. "Misalnya peruntukan untuk pabrik kaca berapa hektar dan penggunaan untuk area real estate berapa hektar serta area-area lainnya terkait," katanya.
"Bahwa cara splitsing seperti itu akan lebih adil dan berpotensi tidak merugikan siapapun lebih menguntungkan semua pihak," kata Suhardi.
Disisi lain, kata dia, pemerintah juga tidak menutup potensi investasi global dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
"Antara lain seperti tidak hilangnya keberadaan 16 desa Kampung Melayu Tua di Pulau Rempang sebagai peradaban bangsa Melayu Tua masih utuh tidak kehilang kulturnya," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.