Kuasa Hukum: Jaksa Agung, Kasus Emirsyah Satar Ne Bis In Idem!
JAKARTA, REQnews - Kuasa hukum eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Monang Sagala mempersoalkan ne bis in idem dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Kejaksaan Agung.
Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sama seperti kasus sebelumnya yang menjerat Emir dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya rasa Jaksa Agung belum baca secara detail dakwaannya atau belum meneliti perkara ini secara langsung, kalau berkenan mungkin pak Jaksa Agung yang terhormat membaca secara detail dakwaan saat ini dan dakwaan KPK, saya yakin pasti beliau pendapatnya beda. Karena itu kita baca berulang-ulang, kita baca bersama dengan tim penasihat hukum lain. Kita sampaikan tabel-tabel tadi juga sama” kata Monang Sagala usai pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2023.
Diketahui, Emirsyah Satar sebelumnya sudah divonis pengadilan dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani KPK.
Ia mengatakan, rangkaian perbuatan material terdakwa dalam dakwaan pada saat ini sama persis dengan rangkaian perbuatan material dalam dakwaan perkara yang pertama hasil penyidikan KPK.
“Di KPK itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengadaan pesawat selama terdakwa menjabat sebagai Dirut, termasuk bombardir dan ATR. Nah yang jadi pertanyaan ini mengapa diulang, kenapa hal yang sama diulang sampai dua kali.” ujarnya.
Dalam hukum pidana di Indonesia, asas ini dapat ditemukan pada Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, menurut Monang, dakwaan JPU terhadap kliennya ne bis in idem, sehingga dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Ia memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara agar menerima eksepsi untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan batal demi hukum serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat kliennya.
“Kami berharap majelis hakim membandingkan kedua dakwaan yang sama ini, berkenan untuk menggali apakah fakta dalam dakwaan, terutama dakwaan dalam perkara a quo perkara saat ini dengan perkara di KPK, kalau digali secara detail, akan lebih jelas apasih permasalahannya, akan lebih jelas secara terang benderang dakwaan ini sama dengan di KPK.” ucap Monang.
Sebelumnya, Emirsyah Satar telah divonis bersalah terkait kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, Boeing, Bombardier CJ-100 dan ATR 72-600.
Dalam perkara itu, Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020 lalu
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
