Mantan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas
SURABAYA, REQNews - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa 10 Oktober 2023.
Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis terhadap Samanhudi Anwar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun," ujarnya, Selasa 10 Oktober 2023.
Vonis 2 tahun itu dijatuhkan kepada Samanhudi Anwar karena terbukti sah menyebarkan informasi tentang harta dan pola keamanan tempat tinggal Santoso. Dia diyakini melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Samanhudi Anwar sekitar tiga tahun lalu menjalani hukuman penjara di Lapas Sragen atas kasus korupsi.
Samanhudi Anwar saat itu menceritakan kondisi rumah dinas kepada komplotan perampok. Dari informasi itulah komplotan perampok itu saat bebas melakukan eksekusi.
"Hal yang memperingan hukuman untuk terdakwa (Samanhudi) tidak menikmati hasil, sopan, dan kooperatif," ucap Abu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blitar menuntut Samanhudi Anwar hukuman selama 5 tahun.
Usai Abu membacakan vonis, dia menyatakan akan melakukan banding.
"Saya akan mengajukan banding Yang Mulia," tandas Samanhudi
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.