REQNews.com

Pemerkosa Mama Muda hingga Tewas, Muhammad Rumagia Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

News

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:35

Ilustrasi pemerkosaanIlustrasi pemerkosaan

AMBON, REQNews - Muhammad Rumagia terdakwa kasus pemerkosaan ibu muda di Pulau Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon 12 tahun penjara, Selasa 10 Oktober 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rumagia alias Amat dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dikurangi keseluruhan dengan pidana yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina dikutip dari iNewsAmbon, Selasa 10 Oktober 2023.

Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Malteng Yunita Sahetapy. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara.

Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan vonis Hakim, Muhammad Rumagia langsung menyatakan banding.

Diberitakan sebelumnya,  terdakwa memerkosa korban di salah satu rumah di Pulau Neira, Kecamatan Banda, Malteng, Maluku, Senin 20 Maret 2023.

Korban mama NA (30) mengalami pendarahan hebat hingga tidak sadarkan diri usai mengalami kekerasan seksual dari pelaku.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Banda untuk mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.