Bantah Diperas Otto Hasibuan, Jessica Sebut Dapat Bantuan Hukum Secara Pro Bono
JAKARTA, REQnews - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membantah jika keluarganya telah diperas hingga menjual hartanya untuk membayar pengacara Otto Hasibuan.
Dalam suratnya, Jessica mengatakan bahwa layanan hukum yang diberikan oleh Otto Hasibuan gratis atau secara pro bono.
"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," kata Jessica dalam suratnya dilihat pada Rabu 11 Oktober 2023.
Ia mengatakan bahwa Otto merupakan pengacaranya dalam kasus pembunuhan Mirna sejak 2016. Bahkan, Jessica menyebut bahwa hingga kini Otto masih memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum Jessica.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati, dan tanpa bayaran apa pun," katanya.
Seperti diketahui, setelah film dokumenter berjudul 'Ice Cold' kabar mengenai terpidana Jessica Kumala Wongso pun belakangan ini mencuat.
Bahkan, hal tersebut membuat publik dan sejumlah pihak sibuk membicarakan proses hukum pembunuh Wayan Mirna Salihin itu.
Edi Darmawan Salihin yang merupakan ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin itu pun menuding jika Otto Hasibuan memeras keluarga Jessica Kumala Wongso.
Diketahui, selama membela Jessica Wongso dalam kasus kematian Mirna Salihin, Otto Hasibuan bekerja tanpa dibayar sepeser pun alias pro bono.
"Sampe jual ruko, jual rumah, emaknya Jessica, emangnya saya gak dapet info? Duitnya banyak abis, diperesin sama Otto, nggak dibayar? Hebat dia," kata Edi dikutip dari kanal YouTube Karni Ilyas, Rabu 11 Oktober 2023.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jesscia. Teman Wayan Mirna Salihin itu pun dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi dan PK.
"Rangkaian putusan sejak tingkat banding dan kasasi menyatakan terpidana (Jessica) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 yang dilansir website MA.
"Sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica)" lanjut bunyi putusan perkara tersebut.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
Dengan ditolaknya PK Jessica, secara hukum, perempuan kelahiran 9 Oktober 1988 itu adalah pembunuh Mirna dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.