REQNews.com

8 Saksi Diperiksa Soal Dugaan Korupsi dan TPPU BTS 4G Kominfo

News

Thursday, 12 October 2023 - 16:02

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. 

"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara atas nama tersangka EH (Elvano Hatorangan selaku Pejabat PPK) dan kawan-kawan," kata Ketut dalam keterangannya pada Kamis 12 Oktober 2023. 

Mereka yang diperiksa adalah GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, HE selaku Tenaga Ahli Site Acquisition (SITAC) dan Permit Project Management Officer (PMO). 

"AW selaku Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara, J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.
BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia," kata dia. 

Selanjutnya ada ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, GT selaku Project Director Consultant Office dan RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp8,03 miliar.     

Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.        

Kemudian ada Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (YUS).       

Saat ini, berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan dan masih memproses mengadili para tersangka tersebut.      

Sementara itu, tiga tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu ada Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK.      
Satu tersangka baru yaitu ada Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kominfo yang diduga telah melakukan obstruction of justice dalam kasus tersebut.    

Dugaan korupsi BTS 4G ini berawal dari rencana Bakti Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, di tengah jalan proyek ini terindikasi bermasalah. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.