Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kurir Uang Kasus Suap Liga 2 Jadi DPO
JAKARTA, REQnews - Satgas Anti Mafia Bola Polri telah sejauh ini telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.
Kasatgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial AS saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis 12 Oktober 2023.
Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri itu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap AS yang dalam kasus ini berperan sebagai kurir pengantar uang.
Sementara itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
"Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain yang pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada 6 orang, saksi ahli ada 6 orang, dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," kata dia.
Jenderal bintang dua itu pun memastikan jika penyidik masih akan mendalami kasus dugaan suap tersebut. Asep menyatakan penanganan kasus pengaturan skor itu menjadi entry point untuk pengembangan kasus lainnya.
"Entry point untuk pengembang dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," kata Asep.
Diketahui, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah K selaku LO wasit, AS selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Kemudian dua tersangka lainnya ada VW selaku mantan pemilik klub dan salah satu pengurus klub berinisial DR.
Karena perbuatannya itu, tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.