Ungkap Keadilan untuk Karen, KPK Periksa 4 Saksi di Kasus Pertamina
JAKARTA, REQnews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa para saksi yang diperiksa akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
"Hari ini (24/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa 24 Oktober 2023.
Mereka yang diperiksa yaitu ada Analyst di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Isti Deaputri, Analyst di Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Ellya Susilawati.
Lalu ada VP Financing tahun 2012-2013 PT Pertamina Dendy Romulo dan VP SPBD Direktorat Gas Ginanjar.
Para saksi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Karen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan jika kasus tersebut berawal dari adanya rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina pada 2012, sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.
Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina kemudian menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri, salah satunya adalah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.
KPK menduga jika penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah dan keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa adanya kajian yang utuh.
"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," kata Firli beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu.
Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Akibat kelebihan pasokan itu, Firli mengatakan bahwa LNG yang telah dibeli kemudian dijual dengan harga murah sehingga menimbulkan kerugian.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.