Duh, Marbot di Bogor Cabuli Bocah, Korban Sampai Trauma
BOGOR, REQNews - Seorang marbot berinisial MS (58) melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pencabulan sudah dilakukan sejak Maret 2022.
"Kejadian ini dimulai pada sekitar Maret 2022 dan berakhir sampai Agustus 2023 jadi kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Jumat 13 Oktober 2023.
Adapun kasus ini terungkap, berawal dari salah satu korbannya saat bersama dengan orangtuanya berpapasan dengan pelaku dan korban merasa ketakutan
Dari situ, orangtua curiga sehingga terus menggali informasi dari sang anak. Akhirnya, korban bercerita telah menjadi korban pencabulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 10 korban pencabulan oleh pelaku dengan usia 3-12 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.