Hasyim Asy'ari Sebut PKPU Pendaftaran Capres Cawapres Sudah Sah
JAKARTA, REQnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku sudah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pendaftaran capres dan cawapres.
Hasyim mengklaim, aturan tersebut telah diteken pada Senin (9/10) lalu. Artinya, peraturan tersebut telah sah, dan tinggal diundangkan.
"Saya sudah tanda tangan Peraturan KPU itu pada hari Senin yang lalu," kata Hasyim dalam keterangannya dikutip pada Minggu 15 Oktober 2023.
"Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," lanjutnya.
Ia pun telah mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjelaskan aturan mengenai teknis pendaftaran capres-cawapres dalam PKPU yang sudah disahkan itu.
"Tanggal 12 KPU undang parpol untuk menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan pendaftaran bacalon paslon presiden dan wapres," kata dia.
"Sehingga dengan demikian kita sampaikan peraturan yang sudah sah itu," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
