Polri Sebut Klub Sepak Bola Suap Wasit Rp800 Juta untuk Promosi ke Liga 1
JAKARTA, REQnews - Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkap terkait dengan kasus suap pengaturan skor atau match-fixing dalam pertandingan Liga 2 Indonesia antara Klub X melawan Klub Y pada musim 2018.
Asep menyebut bahwa berdasarkan hasil pendataan sementara, Klub Y diduga telah menyerahkan uang Rp800 juta agar bisa promosi ke Liga 1.
"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 M lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta," kata Asep dikutip pada Minggu 15 Oktober 2023.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Klub Y melakukan suap untuk pengaturan skor sejak 2018, namun sempat terhenti pada 2020-2021 karena pada musim tersebut tak ada pertandingan sepak bola.
Selanjutnya, pada 2021 klub Y kembali melakukan suap. Asep mengatakan jika dari delapan pertandingan, tujuh diantaranya klub Y menang sehingga bisa promosi ke Liga 1.
"Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Kecuali satu, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari delapan itu satu yang kalah. Tapi dari tujuh itu menang semua," kata dia.
Sementara itu, Asep yang juga Wakabareskrim Polri itu mengatakan bahwa Klub Y saat ini masih bermain di Liga 1.
Untuk itu, pihaknya pun mengaku akan terus mengusut kasus tersebut hingga menjerat pihak lain.
"Masih kita dalami, kan penyandang dananya sudah ditetapkan tersangka. Nanti kita cari ke atas lagi," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan oramg sebagai tersangka.
Mereka adalah K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Lalu dua tersangka lainnya yaitu ada VW dan DR yang berperan sebagai pihak yang pemberi suap dalam pertandingan antara Klub X dan Klub Y, agar Klub Y memenangkan pertandingan.
Tersangka VW merupakan mantan pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit.
Sementara DR merupakan salah satu pengurus dari Klub Y pada saat itu dan berperan sebagai penyandang dana untuk diserahkan kepada tersangka VW.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menjanjikan sesuatu, memberikan sesuatu imbalan kepada para wasit agar bisa memenangkan salah satu klub.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.