Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
JAKARTA, REQNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Heru Budi Hartono menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan di Kementerian Dalam Negeri.
"Ya, saya terima SK-nya," kata Heru Budi kepada awak media di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.
Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya. Namun, biasanya perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah kata Heru adalah satu tahun.
"Biasanya kan setahun," kata Heru singkat.
Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.