Kejagung Sebut Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean Jabat Komisaris di Perusahaan BUMN
JAKARTA, REQnews - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut jika tersangka Edward Hutahaean (EH) juga menjabat sebagai komisaris PT Pupuk yang merupakan perusahaan BUMN.
Hal itu dikatakan terkait dengan status Edward yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu.
"Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Ketut dalam konferensi pers pada Senin 16 Oktober 2023.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan jika Edward diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp15 miliar dari kasus tersebut.
"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini kemana saja. Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung," kata Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Edward disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengatakan bahwa uang Rp15 miliar yang diterima Edward Hutahaean diduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak (GMS) dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Enam orang di antaranya sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
Lalu, mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Sementara dua orang lainnya berkas perkara tahap II belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Keduanya yaitu ada Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki (YUS).
Terkahir, enam tersangka yang masih dalam tahap penyelidikan khusus yaitu ada Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK.
Kemudian, Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kominfo, Edward Hutahaean selaku komisaris di salah satu perusahaan BUMN dan Sadikin Rusli dari swasta.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.