REQNews.com

Prof Jamin: Kasus Emirsyah Satar Itu Homo Genus dan Nebis In Idem

News

Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:14

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di PN Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Hastina/REQnews)Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di PN Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Prof Jamin Ginting menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar di Kejaksaan Agung. Menurutnya, kasus tersebut terbilang unik karena pokok perkara yang hampir sama atau ne bis in idem, seperti yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Salah satu kasus yang sangat unik karena ada beberapa instansi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan mungkin sampai kepada penuntutan nantinya terkait dengan satu pokok perkara yang sama, atau yang hampir sama," kata Jamin Ginting dalam keterangannya pada Senin 16 Oktober 2023. 

Ia menilai bahwa dalam dakwaan terdapat peristiwa yang hampir sama mengenai subjek dakwaan, objek dakwaan, tempus dan locus dalam kasus yang ditangani KPK sebelumnya. 

"Termasuk sudah adanya kerugian negara yang sudah dikenakan kepada terpidana saat ini," kata dia. 

Karena menurutnya, dugaan menerima gratifikasi yang berindikasi suap adalah unsur bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Emirsyah Satar. 

"Kalau nanti ditemukan dalam suatu dakwaan jaksa ataupun itu ditemukan dalam pembuktian di persidangan maka itu adalah dua hal yang identik dengan apa yang pernah didakwakan dalam konteks gratifikasi di KPK," katanya. 

Lebih lanjut, Prof Jamin Ginting menilai jika terdapat perbuatan lain yang belum atau sudah diperiksa tetapi belum diputus dan tidak diputuskan sebagai suatu pasal tersendiri, maka sebenarnya penyidik sudah mempertimbangkan. 

Kata dia,  jika beberapa perbuatan telah dipertimbangkan maka hal tersebut merupakan suatu concursus idealis yang bersifat hetero genus atau homo genus. Prof Jamin Ginting menilai bahwa yang terjadi dalam kasus Emirsyah Satar merupakan perbuatan yang homo genus atau sama. Yaitu, sama-sama korupsi tetapi jenis dan juga korupsinya beda, ada yang gratifikasi, ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. 

"Kalau kita bicara dengan penyalahgunaan kewenangan, sebenarnya identik dengan pasal gratifikasi yang tidak melakukan suatu kewajiban yang seharusnya dilakukan, itu sangat persis ya sangat identik itu," lanjutnya. 

"Jadi demikian saya perhitungkan bahwa dalam konteks seperti ini maka sebagai satu hembusan napas perbuatan akibatnya boleh kapan saja, tetapi itu merupakan bagian satu perbuatan yang tidak terpisahkan dari perbuatan yang lain, sehingga tidak dapat diadili tersendiri," kata dia. 

Jika sudah diadili, kata dia, tertentu tidak dapat lagi dilakukan suatu pemidanaan terhadap perbuatan tersebut. "Maka objek perkara tersebut bukan objek perkara yang baru lagi dan menurut saya tidak bisa lagi dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana," ujarnya. 

Diketahui, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara itu, diketahui sebelumnya di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.