REQNews.com

Tok! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

News

Thursday, 19 October 2023 - 14:01

Mario Dandy Satrio (Foto:Istimewa)Mario Dandy Satrio (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Tony Pribadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Duduk sebagai ketua majelis hakim ketua majelis Tony Pribadi. Hakim anggota terdiri dari Sumpeno dan Indah Sulistyowati. 

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario. 

Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp 120 miliar. 

Diketahui pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.  

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.