Jadi Tersangka Pembunuhan Subang Yosef dan Istri Muda Minta Perlindungan Komnas HAM
BANDUNG, REQNews – Kuasa hukum pihak Yosef Hidayah, Fajar Sidiq mengaku penetapan tersangka kepada kliennya terasa janggal, pihaknya pun meminta perlindungan Komnas HAM.
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Selain Danu, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu ayah sekaligus suami korba Yosef Hidayah, istri muda Yosef Mimin Mintarsih dan dua anak Mimin yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi.
Dari lima tersangka tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap dua orang yaitu Danu dan Yosef. Sementara tiga tersangka lainnya hanya diberlakukan wajib lapor.
“Penetapan tersangka hanya berdasarkan pengakuan Danu. Empat kliennya memiliki alibi kuat saat terjadinya pembunuh tersebut,” ujar kuasa hukum Yosef, Fajar Sidiq.
Fajar Sidiq mengatakan dirinya meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan tersebut.
“Saya meyakini keempat klien saya tidak melakukan pembunuh tersebut apalagi mengetahui,” kata Fajar Sidiq.
Oleh karena itu, dia akan meminta perlindungan Komnas HAM terkait penetapan tersangka empat kliennya yang dinilai ganjil tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
