REQNews.com

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi TPW TNI AD

News

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:03

Tersangka baru dugaan korupsi TPW TNI AD (Foto: Puspenkum Kejagung)Tersangka baru dugaan korupsi TPW TNI AD (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pihak swasta berinisial TN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019-2020. 

"Rabu 18 Oktober 2023, Tim Penyidik Koneksitas dari Jampidmil, Puspomad, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Kamis 19 Oktober 2023. 

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan terhadap tersangka Agustinus Soegih selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama dan dan Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah. 

Lebih lanjut, Ketut mengatakan jika tersangka TN berperan turut serta terlibat dalam pengadaan lahan di wilayah Karawang bersama tersangka Agustinus dan juga Yus Adi. 

"Ketiga Tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan dana pengadaan perumahan di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar," kata dia. 

Untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik langsung menahan tersangka TN di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan 6 November 2023. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Yus Adi Kamrullah dan Agustinus sebagai tersangka korupsi dana TWP pada tahun 2019 hingga 2020. 

Sementara itu, Tim Penyidik Koneksitas memperkirakan jika potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan tersebut mencapai Rp66 Miliar. 

Lebih lanjut, dalam kasus yang sama Brigjen TNI Yus bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP) telah dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, pada 31 Januari 2023. 

Saat ini juga terdapat dua tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang sedang berproses di pengadilan. 

Mereka adalah Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said. 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Cori 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun penjara. 

Keduanya dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. 

Mereka juga dituntut membayar uang pengganti. Khusus untuk Cori sebesar Rp5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara dan untuk Mansyur sebesar Rp56.754.060.912 subsider 9 tahun penjara.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.