Propam Periksa Korban Pemerkosaan Oknum Polisi
MAKASSAR, REQNews - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, memeriksa korban rudapaksa berinisial R (23) di unit PPA Polda Sulsel.
Sebelumnya Bripda FN pelaku pemerkosaan telah ditahan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Sementara itu Kepolisian melalui Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional. Pasalnya, oknum polisi itu telah melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi polisi.
"Siapapun anggota yang terlibat atau melakukan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," Ujarnya, Jumat 20 Oktober 2023.
Miftahul Chaer Amiruddin, Kuasa Hukum Korban mengatakan kini korban R dalam kondisi trauma.
"Dia mengalami trauma. Psikisnya kena. Takut sekali setelah ini, karena dia sudah memberanikan diri untuk melapor jadi dia juga terima konsekuensi apapun yang terjadi,” ujar Miftahul Chaer Amiruddin, Kuasa Hukum Korban, Jumat 20 Oktober 2023.
Selain korban, salah seorang rekan korban juga dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam proses pemeriksaan korban membawa sejumlah bukti seperti screenshot chat ancaman oleh bripda FN, berupa gambar video vulgar korban yang direkam saat semasa mereka berpacaran.
Kuasa hukum korban, menjelaskan, telah melaporkan Bripda FN, dengan undang undang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS, pasal 6 dan pasal 14 serta pasal 346, & pasal 347 KUHP mengenai Aborsi.
"Itu tadi yang kita laporkan bukan soal ITE tapi terkait TPKS, sama KUHP yang soal pemaksaan aborsinya," jelasnya.
Sementara itu, Bripda FN saat ini menjalani penempatan khusus dan telah ditahan lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya serta bakal dikenakan empat pasal, yakni pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.