Soal Laporan Terhadap Hakim Konstitusi, MK Bakal Umumkan Pembentukan Majelis Kehormatan Hari Ini
JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan syarat batas usia Capres-cawapres di UU Pemilu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto mengatakan pengumuman pembentukan MKMK akan digelar di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023.
"Iya (akan mengumumkan pembentukan MKMK)," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Senin 23 Oktober 2023.
"Terlapornya hakim konstitusi. Terkait dengan masalah Putusan 90 Tahun 2023," lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa terdapat empat pelapor dalam perkara ini. Namun, dirinya menyebut jika laporan tersebut tak spesifik tertuju pada satu hakim konstitusi.
Ia menyebut bahwa formasi MKMK akan disampaikan Hakim Enny. Nantinya, kata dia, komposisi MKMK ini terdiri dari hakim konstitusi aktif, mantan hakim konstitusi, dan akademisi.
"Dengan adanya berbagai macam laporan, maka kita akan segera membentuk MKMK. Nanti disampaikan Pak Ketua (Anwar Usman) dan Prof Enny Nurbaningsih," ujarnya.
Diketahui, MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi nomor 90/PUI-XXI/2023, terkait dengan batas usia syarat pendaftaran capres-cawapres pada UU Pemilu.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun.
Namun, syarat tersebut ada pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Terkait putusan itu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada dewan etik pada Rabu 18 Oktober 2023.
"Perihalnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor adalah Pak Anwar Usman sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Petrus di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023.
Ia mengatakan bahwa seorang hakim harusnya mundur dari perkara apabila terdapat hubungan keluarga.
Anwar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik hakim konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra juga dilaporkan ke MKMK karena perbedaan pendapatnya dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres yang dianggap menodai dan menjatuhkan martabat MK.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.