REQNews.com

Bupati Gorontalo Dilaporkan Balik oleh Seorang Wanita Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

News

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:01

Foto: Istimewa Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo/Bupati NelsonFoto: Istimewa Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo/Bupati Nelson

JAKARTA, REQnews - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindakan kekerasan seksual oleh seorang wanita berinisial IA (43) yang mengaku sebagai kekasih gelapnya. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/293/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 September 2023. 

Kuasa hukum IA, Deolipa Yumara mengatakan jika Nelson kerap meminta foto dan video syur kliennya sejak tahun 2015-2023. 

"Sampai Februari 2023 komunikasi IA sama Bupati ini masih baik," kata Deolipa di Bareskrim Polri pada Senin 23 Oktober 2023. 

Ia mengatakan bahwa kliennya bahkan dijanjikan akan dinikahi oleh sang bupati tersebut. 

"Dia (IA) dijanjikan mau dinikahin secara reski tapi nggak kunjung ditepati sampai sekarang," lanjutnya. 

Sementara itu, Deolipa mengatakan jika kliennya telah diperiksa penyidik sebagai pelapor pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu. 

"Minggu lalu klien kita udah diperiksa, semua kronologisnya udah disampaikan ke penyidik. Besok juga klien kita diagendakan untuk pemeriksaan psikologis," katanya. 

Ia pun berharap agar pihak penyidik Bareskrim Polri dapat mengusut perkara itu dengan profesional. 

Lebih lanjut, Deolipa juga membenarkan terkait adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kuasa hukum Nelson Pomalingo terhadap kliennya. 

IA mengatakan bahwa Nelson telah berbohong karena telah tepisan yang disampaikannya. "Bohong itu, kita punya semua buktinya. Nanti kita serahkan semuanya ke penyidik," ujarnya. 

Sebelumnya, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo melaporkan wanita bernama IA ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, lantaran mengaku sebagai kekasih gelapnya dan sering dimintai foto serta video syur. 

Kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ramdhan Kasim mengatakan bahwa dalam pelaporan tersebut pihaknya melampirkan bukti berupa kata-kata atau kalimat yang disampaikan IA, yang diduga sebagai tindakan pencemaran nama baik. 

"Pengaduan kata-kata kalimat yang diduga itu pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami oleh klien kami Bupati Nelson yang dicemarkan oleh seorang perempuan bernama Ibu IA," kata Ramadhan beberapa waktu lalu. 

Ramdhan menilai IA melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," katanya. 

"Untuk pasal pencemaran nama baik juga diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.