Hambat Aktivitas, Portal di Pintu Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa Pontjo Sutowo
JAKARTA, REQnews - Kisruh tentang status kepemilikan Hotel Sultan belum menemui titik terang.
Setelah sejak Selasa 24 Oktober 2023 lalu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman, kini pihak Pontjo Sutowo membongkar paksa portal tersebut.
Sebelumnya, akses masuk dari Jalan Jenderal Sudirman masih bisa dilalui, namun kini sudah dipasang sebuah portal yang sewaktu-waktu bisa ditutup.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menyebut, adanya portal tersebut sangat mengganggu aktivitas, baik dari tamu maupun karyawan Hotel Sultan.
"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," katanya dalam konferensi pers, Kamis 26 Oktober 2023.
Yosef mengatakan, dalam surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK, pihaknya memperingati untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam.
"Pihak kuasa hukum PT Indobuildco memperingati PPKGB untuk dalam jangka waktu 1x24 jam untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dan/atau membongkar portal yang sudah dibangun. Karena portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuk hotel, baik tamu maupun karyawan," kata Yosef.
Pihak pengelola Hotel Sultan membeberkan alasan pembongkaran portal tersebut, yaitu:
1. Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftat HGB 26/27.
2. Pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," kata Yosef.
3. Pembuatan portal mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari pt indobuildco sudah menyampaikan teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk
"Maka dari itu, hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami akan segera membuat laporan ke polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak PPKGBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di HGB 26/27 milik PT Indobuildco," katanya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.