Majelis PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Israel dan Palestina, Begini Isinya
NEW YORK, REQNews - Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata jangka panjang dan berkelanjutan dengan segera di Gaza pada Jumat 27 Oktober 2023.
Melansir kantor berita Anadolu, rancangan resolusi tersebut diajukan oleh hampir 50 negara, termasuk Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Rancangan resolusi itu disahkan dengan 120 suara mendukung, 14 suara termasuk Israel dan Amerika Serikat menentang, serta 45 suara abstain.
Rancangan resolusi ini menyatakan kekhawatiran serius atas eskalasi kekerasan yang semakin meningkat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober lalu ke Israel.
Resolusi tersebut mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap warga Palestina dan Israel, termasuk segala bentuk tindakan teror dan serangan sembarangan, serta segala tindakan provokasi, hasutan, dan perusakan.
Resolusi tersebut juga menuntut agar semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka sesuai hukum internasional.
Dengan menekankan perlunya melindungi warga sipil sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, resolusi itu menyerukan “pembebasan segera tanpa syarat semua warga sipil yang ditawan secara ilegal”.
Resolusi itu juga menekankan pentingnya mencegah lebih lanjut destabilisasi dan eskalasi kekerasan di wilayah tersebut.
Pengesahan ini menyusul penolakan Majelis atas amendemen Kanada, yang didukung oleh AS, mengutuk serangan teroris Hamas pada 7 Oktober. Ini juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda ditolak di Dewan Keamanan PBB dalam 10 hari terakhir.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.