Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kejari Aceh Tengah di Garut, Ini Identitasnya..
ACEH, REQnews - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi asal Aceh Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa tersangka AS (40) ditangkap di Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketut mengungkap bahwa AS merupakan Direktur CV Mega Agro Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023," kata Ketut dalam keterangannya pada Minggu 29 Oktober 2023.
Dalam proyek pengadaan tersebut, Ketut mengatakan bahwa terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.
"Pada saat diamankan, tersangka AS bin TS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," katanya.
Selanjutnya, tersangka AS diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut mengatakan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.