WN Korsel yang Bunuh Pegawai Imigrasi di Tangerang Ternyata Pernah Ditahan
TANGERANG, REQNews - Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KH yang diduga membunuh seorang petugas Imigrasi berinisial TS ternyata pernah ditahan.
Dia pernah ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama tiga tahun lamanya.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun, ini kita dalami juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Yang bersangkutan juga pernah dideportasi ke negara asalnya lantaran masalah keimigrasian.
Tapi, KH, kembali lagi ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap polisi karena dugaan membunuh TS.
Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab tewasnya korban yang terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KH. Diduga membunuh seorang petugas Imigrasi berinisial TS.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.